Para pelaku pancing korban dengan ajak pesta narkoba
Nurhadi melanjutkan, para pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban pada, Senin (27/09/2021) malam, saat berada di Sumatera Utara (Sumut).
Setelah itu, para pelaku memancing korban yang berprofesi sebagai petani ini dengan cara mengajak pesta narkoba jenis sabu.
"Korban awalnya dianiaya. Setelah itu, korban dimasukkan ke mobil lalu diikat dan dibuang ke sungai dengan diberi pemberat batu bata. Sedangkan untuk sepeda motor korban dipreteli mengubah bentuk kendaraan," kata Nurhadi.
Para pelaku terancam hukuman mati
Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Nurhadi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan apapun. Sebab, aksi kejahatan akan terungkap melalui dukungan tenaga terlatih dan kecanggihan teknologi saat ini.
"Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada celah untuk diungkap, karena kita punya tim terlatih dan ditambah dengan dukungan teknologi canggih. Kepada masyarakat saya berpesan setiap kejahatan pasti bisa diungkap," pungkas Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.