KOMPAS.com- Setelah hampir satu bulan sejak insiden gowes rombongan Wali Kota Malang, Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang akhirnya menjatuhkan vonis pada sejumlah pejabat di Kota Malang.
Mereka yang divonis melanggar protokol kesehatan yakni Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabatnya, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta Kepala Bagian Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49.
Vonis dijatuhkan setelah para pejabat Kota Malang itu menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta
Kasus ini bermula saat rombongan Wali Kota Malang Sutiaji nekat menerobos kawasan wisata Pantai Kondang Merak di Kecamatan Batur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).
Tak hanya Sutiaji, kelompok gowes itu juga diikuti oleh sejumlah pejabat dan kepala OPD.
Meski sempat dihalau oleh personel kepolisian, rombongan gowes itu tetap memasuki area pantai.
Padahal, lokasi tersebut masih ditutup lantaran Kabupaten Malang masih memberlakukan PPKM Level 3.
Video rombongan gowes Wali Kota Malang itu sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang yang berpelat merah.
Baca juga: Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam Terkait Perkara Gowes, Hasilnya Diputuskan Pekan Depan
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengemukakan agenda gowes itu merupakan kegiatan rutin Wali Kota Malang dan jajarannya.
"Bahwa agenda gowes tersebut merupakan agenda gowes Pak Wali bersama komunitas-komunitas yang terbiasa gowes bersama," kata Erik.
Dia mengaku, agenda tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Rombongan sengaja menuju kawasan pantai selatan Malang karena alasan jarak dan medan yang dianggap menantang.
Baca juga: Kronologi Mobil Panther Ditabrak KA Jurusan Malang-Jakarta, Suami Istri Asal Sragen Tewas
Di lokasi itu, tim beristirahat dan mengisi bekal selama 60 menit.
"Pada saat melakukan transit akhir di Pantai Kondang Merak kemarin ada miskomunikasi dan miskoordinasi. Kejadian utamanya lebih karena tidak ada sinyal untuk komunikasi secara detail di awal. Sehingga ada miskomunikasi dan miskoordinasi dengan adanya Satgas yang saat itu berjaga di pintu depan," kata dia.
Erik mewakili Pemkot Malang pun meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu.
"Dalam konteks ini pastinya kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya," ujar dia.
Selanjutnya, Erik menegaskan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Baca juga: Perkara Gowes ke Pantai Kondang Merak, Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim