Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Mayat Terikat Tambang, Pelaku Dendam Anaknya Dihamili, Korban Diajak Pesta Sabu Sebelum Dihabisi

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto mengataka, ketiga pelaku membunuh seorang pria bernama Sugiono alias Ugi (32), warga Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

"Pelaku ada enam orang, tiga sudah ditangkap dan tiga lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Nurhadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/10/2021).

Tiga orang pelaku yang ditangkap, sebut dia, berinisial AW (19), AN (24), dan SP (54). Mereka diamankan pada, Senin (11/10/2021).

Sedangkan tiga pelaku yang masih diburu petugas, berinisial AD, IO, dan BG.

Dendam anak pelaku dihamili korban

Nurhadi mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini adalah karena dendam.

Di mana anak dari pelaku berinisial SP, dihamili oleh korban.

"Pelaku sakit hati dan dendam karena anaknya dihamili oleh korban," ungkap Nurhadi.

Korban, kata dia, sebelumnya juga pernah pernah melakukan perselingkuhan dengan guna-guna dan berlanjut kepada anak SP yang jadi korban hingga hamil.

Mayat ditemukan dalam keadaan terikat, mengapung di sungai

Pembunuhan Sugiono alias Ugi terungkap setelah mayatnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Bagan Nenas, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil, Rabu (6/10/2021), pukul 10.00 WIB.

Pada saat di temukan warga, kondisi korban dalam keadaan kedua tangan terikat ke belakang dengan tali tambang dan leher terikat tali.

Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi saat itu menyimpulkan bahwa korban dipastikan dibunuh.

Kasatreskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa bersama Polsek Pujud, dan dibantu anggota Jatanras Polda Riau memburu pelaku.


Para pelaku pancing korban dengan ajak pesta narkoba

Nurhadi melanjutkan, para pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban pada, Senin (27/09/2021) malam, saat berada di Sumatera Utara (Sumut).

Setelah itu, para pelaku memancing korban yang berprofesi sebagai petani ini dengan cara mengajak pesta narkoba jenis sabu.

"Korban awalnya dianiaya. Setelah itu, korban dimasukkan ke mobil lalu diikat dan dibuang ke sungai dengan diberi pemberat batu bata. Sedangkan untuk sepeda motor korban dipreteli mengubah bentuk kendaraan," kata Nurhadi.

Para pelaku terancam hukuman mati

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Nurhadi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan apapun. Sebab, aksi kejahatan akan terungkap melalui dukungan tenaga terlatih dan kecanggihan teknologi saat ini.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada celah untuk diungkap, karena kita punya tim terlatih dan ditambah dengan dukungan teknologi canggih. Kepada masyarakat saya berpesan setiap kejahatan pasti bisa diungkap," pungkas Nurhadi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/100404478/duduk-perkara-kasus-mayat-terikat-tambang-pelaku-dendam-anaknya-dihamili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke