Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Mayat Terikat Tambang, Pelaku Dendam Anaknya Dihamili, Korban Diajak Pesta Sabu Sebelum Dihabisi

Kompas.com - 15/10/2021, 10:04 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) di Riau, menangkap tiga orang pelaku pembunuhan, dalam kasus mayat pria ditemukan mengapung di sungai dengan kondisi tangan terikat tali tambang.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto mengataka, ketiga pelaku membunuh seorang pria bernama Sugiono alias Ugi (32), warga Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Pria di Hotel di Medan, Pelaku: Saya Emosi Dia Ajak Berhubungan, Kami Laki-laki...

"Pelaku ada enam orang, tiga sudah ditangkap dan tiga lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Nurhadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/10/2021).

Tiga orang pelaku yang ditangkap, sebut dia, berinisial AW (19), AN (24), dan SP (54). Mereka diamankan pada, Senin (11/10/2021).

Sedangkan tiga pelaku yang masih diburu petugas, berinisial AD, IO, dan BG.

Baca juga: Kasus Perawat Dikeroyok gara-gara Pertahankan Tabung Oksigen, 3 Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Dendam anak pelaku dihamili korban

Nurhadi mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini adalah karena dendam.

Di mana anak dari pelaku berinisial SP, dihamili oleh korban.

"Pelaku sakit hati dan dendam karena anaknya dihamili oleh korban," ungkap Nurhadi.

Korban, kata dia, sebelumnya juga pernah pernah melakukan perselingkuhan dengan guna-guna dan berlanjut kepada anak SP yang jadi korban hingga hamil.

Baca juga: Takut Diputus dan Ingin Pacar Menurut, Pria Ini Sebar Video Berhubungan Intimnya

Mayat ditemukan dalam keadaan terikat, mengapung di sungai

Pembunuhan Sugiono alias Ugi terungkap setelah mayatnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Bagan Nenas, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil, Rabu (6/10/2021), pukul 10.00 WIB.

Pada saat di temukan warga, kondisi korban dalam keadaan kedua tangan terikat ke belakang dengan tali tambang dan leher terikat tali.

Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi saat itu menyimpulkan bahwa korban dipastikan dibunuh.

Kasatreskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa bersama Polsek Pujud, dan dibantu anggota Jatanras Polda Riau memburu pelaku.

Baca juga: Kapolresta Deli Serdang Copot Jabatan Polisi yang Pukul Pemotor hingga Terlentang

 

Para pelaku pancing korban dengan ajak pesta narkoba

Nurhadi melanjutkan, para pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban pada, Senin (27/09/2021) malam, saat berada di Sumatera Utara (Sumut).

Setelah itu, para pelaku memancing korban yang berprofesi sebagai petani ini dengan cara mengajak pesta narkoba jenis sabu.

"Korban awalnya dianiaya. Setelah itu, korban dimasukkan ke mobil lalu diikat dan dibuang ke sungai dengan diberi pemberat batu bata. Sedangkan untuk sepeda motor korban dipreteli mengubah bentuk kendaraan," kata Nurhadi.

Para pelaku terancam hukuman mati

Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Nurhadi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan apapun. Sebab, aksi kejahatan akan terungkap melalui dukungan tenaga terlatih dan kecanggihan teknologi saat ini.

"Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti ada celah untuk diungkap, karena kita punya tim terlatih dan ditambah dengan dukungan teknologi canggih. Kepada masyarakat saya berpesan setiap kejahatan pasti bisa diungkap," pungkas Nurhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com