PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap RO (20) seorang pemuda di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lantaran telah memperkosa dua keponakannya sendiri inisial LR (3) dan RF (7).
Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan DN (27) yang merupakan ibu korban ke Polres OKI.
Namun, ia diminta untuk menyelesaikan kejadian itu secara kekeluargaan, termasuk dari pihak perangkat desa.
Baca juga: Dua Anaknya Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Seorang Ibu Laporkan Adik Ipar ke Polisi
Karena kecewa, DN memberanikan diri berangkat dari OKI ke Palembang bersama kedua putrinya itu untuk melaporkan RO ke Polda Sumsel hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Kasubdit 4 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, RO ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI pada Rabu (12/10/2021) setelah mereka mendapatkan laporan dari DN.
Baca juga: Polisi Gadungan Perkosa Ibu Rumah Tangga, Sempat Ancam Tembak Korban
Namun, saat ditangkap RO pun menolak mengaku bahwa telah memperkosa LR dan RF.
“Meski dia membantah kita tetap mengacu kepada alat bukti yang didapatkan dari korban,” kata Masnoni, Kamis (14/10/2021).
Masnoni mengungkapkan, para korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka pun kini telah menunggu hasil visum.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa kedua korban yang merupakan kakak dan adik itu sempat diancam oleh pelaku RO saat melancarkan aksinya.
DN sendiri baru mengetahui kejadian itu setelah melihat RF menangis ketakutkan ketika dirinya baru saja pulang dari kebun.
“Untuk kedua korban sekarang kita berikan pendampingan psikiater untuk memulihkan psikisnya lagi karena trauma,” ujarnya.