DN bersama kedua putrinya tersebut kini telah berada di safehouse atau rumah aman untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan serta menjaga keamanan kedua korban.
Sementara, tersangka RO terancam dikenakan pasal Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun,” jelasnya.
Tak terima diminta berdamai
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinsial DN (27) mendatangi Polda Sumsel pada Senin (11/10/2021) untuk melaporkan RO (20) yang merupakan adik iparnya sendiri.
RO saat itu dilaporkan diduga telah memperkosa kedua putri DN yang masih di bawah umur.
DN mengatakan, semula ia sempat melaporkan adik iparnya itu ke Polres OKI setelah mengetahui anaknya itu diperkosa.
Namun, menurut DN, petugas malah menyarankan agar hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Begitu juga, dengan pihak perangkat desa setempat.
"Kenapa saya disuruh damai? Jangan karena dia (pelaku) itu adik ipar jadi harus damai. Anak saya sudah dirusak dia. Saya minta pelaku ini dihukum," ungkap DN saat berada di Polda Sumsel, Selasa (12/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.