Salin Artikel

Dilaporkan Ibu Korban, Paman yang Perkosa 2 Keponakan Akhirnya Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap RO (20) seorang pemuda di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lantaran telah memperkosa dua keponakannya sendiri inisial LR (3) dan RF (7).

Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan DN (27) yang merupakan ibu korban ke Polres OKI.

Namun, ia diminta untuk menyelesaikan kejadian itu secara kekeluargaan, termasuk dari pihak perangkat desa.

Karena kecewa, DN memberanikan diri berangkat dari OKI ke Palembang bersama kedua putrinya itu untuk melaporkan RO ke Polda Sumsel hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kasubdit 4 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, RO ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI pada Rabu (12/10/2021) setelah mereka mendapatkan laporan dari DN.

Namun, saat ditangkap RO pun menolak mengaku bahwa telah memperkosa LR dan RF.

“Meski dia membantah kita tetap mengacu kepada alat bukti yang didapatkan dari korban,” kata Masnoni, Kamis (14/10/2021).

Masnoni mengungkapkan, para korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka pun kini telah menunggu hasil visum.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa kedua korban yang merupakan kakak dan adik itu sempat diancam oleh pelaku RO saat melancarkan aksinya.

DN sendiri baru mengetahui kejadian itu setelah melihat RF menangis ketakutkan ketika dirinya baru saja pulang dari kebun.

“Untuk kedua korban sekarang kita berikan pendampingan psikiater untuk memulihkan psikisnya lagi karena trauma,” ujarnya.


DN bersama kedua putrinya tersebut kini telah berada di safehouse atau rumah aman untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan serta menjaga keamanan kedua korban.

Sementara, tersangka RO terancam dikenakan pasal Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun,” jelasnya.

Tak terima diminta berdamai

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinsial DN (27) mendatangi Polda Sumsel pada Senin (11/10/2021) untuk melaporkan RO (20) yang merupakan adik iparnya sendiri.

RO saat itu dilaporkan diduga telah memperkosa kedua putri DN yang masih di bawah umur.

DN mengatakan, semula ia sempat melaporkan adik iparnya itu ke Polres OKI setelah mengetahui anaknya itu diperkosa.

Namun, menurut DN, petugas malah menyarankan agar hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Begitu juga, dengan pihak perangkat desa setempat.

"Kenapa saya disuruh damai? Jangan karena dia (pelaku) itu adik ipar jadi harus damai. Anak saya sudah dirusak dia. Saya minta pelaku ini dihukum," ungkap DN saat berada di Polda Sumsel, Selasa (12/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/173814478/dilaporkan-ibu-korban-paman-yang-perkosa-2-keponakan-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke