Lengkapi perizinan anyar PBG
Sementara itu, Perwakilan Manajemen 3SECOND Family Store Heri Pribadi mengatakan, pihaknya menerima keputusan penutupan sementara ini.
Heri berjanji, akan segera memenuhi kelengkapan perizinannya sebelum nantinya bisa kembali buka.
"Kami berharap, Pemkab Sumedang memberikan keringanan dalam proses pengurusan izin terbarunya," ujar Heri.
Heri menuturkan, sebelum melakukan soft opening ini, pihak manajemen telah menempuh upaya untuk memproses izin sesuai aturan.
Selain itu, kata Heri, pihak manajemen juga telah melakukan berbagai saran teknis dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Secara keseluruhan, proses perizinannya sudah kami tempuh. Semua saran teknis dari lima OPD juga telah kami laksanakan dan rekomendasinya juga telah keluar," tutur Heri.
Akan tetapi, kata Heri, dalam perjalanannya, ada perubahan sistem atau peraturan baru.
Heri menyebutkan, dalam sistem baru ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dulu menjadi salah satu dasar keluarnya NIB ternyata berganti istilah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk pengurusan PBG ini, kata Heri, harus langsung melalui Kementerian.
"Hal inilah yang menjadi kendala, karena prosesnya ini membutuhkan waktu cukup lama," sebut Heri.
Berharap ada solusi
Untuk itu, kata Heri, jika sebelum membuka usaha harus mengacu pada sistem baru ini, pihak manajemen meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang untuk membantu memfasilitasi proses perizinan tersebut hingga ke Kementerian.
"Kami tentu tidak keberatan dengan penutupan sementara ini. Kami hanya berharap pemerintah bisa memberikan solusi agar izin dari kementerian ini cepat keluar. Karena, untuk perizinan lainnya semua telah kami tempuh," ujar Heri.
Heri menambahkan, dengan dibukanya outlet 3SECOND Family Store di Sumedang ini turut berperan menyerap tenaga kerja lokal.
"Selain itu, dengan dibukanya outlet kami ini juga tentunya akan membantu pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Karena dalam operasionalnya nanti, kami pun mematuhi segala ketentuan pemerintah terkait protokol kesehatannya," kata Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.