SUMEDANG, KOMPAS.com - Sebuah outlet baju distro di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat langsung ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol).
Diketahui, outlet baju distro ini baru melakukan soft opening pada Sabtu (9/10/2021) atau 4 hari yang lalu.
Penutupan ini dilakukan Satpol PP Sumedang bersama tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Kabupaten Sumedang Bambang Rianto mengatakan, penutupan ini bersifat sementara.
Baca juga: 17 Akses Pintu Masuk Pantai Kuta Ditutup Permanen dengan Batako, Ada Apa?
Sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sampai tiga kali.
Namun, pihak manajemen outlet tak kunjung mengindahkan surat peringatan dari Satpol PP Sumedang.
"Penutupan sementara ini kami lakukan karena pihak manajemen tidak dapat menunjukkan izin usaha terbaru," ujar Bambang kepada Kompas.com saat penutupan outlet yang menempati bangunan eks Gedung Pasific di Jalan Prabu Geusan Ulun, Sumedang, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Gegara Tapping Box, Bakso Sony Tutup Semua Gerainya, Alat Apa Itu?
Penyebab penutupan
Bambang menuturkan, penutupan ini dilakukan karena manajemen belum mengantongi izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat operasional usaha.
"Pihak manajemen hanya menunjukkan NIB lama, sekarang sistemnya sudah berubah, jadi NIB-nya juga harus diperbaharui lagi," tutur Bambang.
Bambang menyebutkan, penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari edukasi kepada para pelaku usaha di Sumedang.
Sehingga, menjadi pelajaran bagi pihak manajemen maupun perusahaan lainnya.
"Penutupan ini sebagai edukasi, supaya pengusaha taat aturan. Jadi, sebelum menjalankan usahanya tentu harus terlebih dahulu memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan," sebut Bambang.
Lengkapi perizinan anyar PBG
Sementara itu, Perwakilan Manajemen 3SECOND Family Store Heri Pribadi mengatakan, pihaknya menerima keputusan penutupan sementara ini.
Heri berjanji, akan segera memenuhi kelengkapan perizinannya sebelum nantinya bisa kembali buka.
"Kami berharap, Pemkab Sumedang memberikan keringanan dalam proses pengurusan izin terbarunya," ujar Heri.
Heri menuturkan, sebelum melakukan soft opening ini, pihak manajemen telah menempuh upaya untuk memproses izin sesuai aturan.
Selain itu, kata Heri, pihak manajemen juga telah melakukan berbagai saran teknis dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Secara keseluruhan, proses perizinannya sudah kami tempuh. Semua saran teknis dari lima OPD juga telah kami laksanakan dan rekomendasinya juga telah keluar," tutur Heri.
Akan tetapi, kata Heri, dalam perjalanannya, ada perubahan sistem atau peraturan baru.
Heri menyebutkan, dalam sistem baru ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dulu menjadi salah satu dasar keluarnya NIB ternyata berganti istilah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk pengurusan PBG ini, kata Heri, harus langsung melalui Kementerian.
"Hal inilah yang menjadi kendala, karena prosesnya ini membutuhkan waktu cukup lama," sebut Heri.
Berharap ada solusi
Untuk itu, kata Heri, jika sebelum membuka usaha harus mengacu pada sistem baru ini, pihak manajemen meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang untuk membantu memfasilitasi proses perizinan tersebut hingga ke Kementerian.
"Kami tentu tidak keberatan dengan penutupan sementara ini. Kami hanya berharap pemerintah bisa memberikan solusi agar izin dari kementerian ini cepat keluar. Karena, untuk perizinan lainnya semua telah kami tempuh," ujar Heri.
Heri menambahkan, dengan dibukanya outlet 3SECOND Family Store di Sumedang ini turut berperan menyerap tenaga kerja lokal.
"Selain itu, dengan dibukanya outlet kami ini juga tentunya akan membantu pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Karena dalam operasionalnya nanti, kami pun mematuhi segala ketentuan pemerintah terkait protokol kesehatannya," kata Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.