Nantinya, tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut.
"Pada kali ini juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada di Rutan blora," kata dia.
Pada Selasa (5/10/2021) lalu, Sarmidi sempat akan ditahan. Namun, karena alasan sakit, penahanan urung dilakukan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pungli Pasar Cepu Ditolak
Adung menambahkan tersangka kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Selain Sarmidi, Kejari Blora telah melakukan penahanan terhadap Warso dan M Sofaat yang diduga ikut terlibat dalam kasus pungli jual beli kios pasar Cepu.
Keduanya telah dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Blora pada Selasa (5/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.