Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 ASN Jadi Tersangka Pungli Pasar Cepu, Pemkab Blora Tidak Berikan Bantuan Hukum

Kompas.com - 05/08/2021, 12:38 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dugaan pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu.

"Kalau perkara pidana atau perdata ini kita tidak bisa mendampingi," ucap Bupati Blora, Arief Rohman saat ditemui di Rumah Dinasnya, Kamis (5/8/2021).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait kasus yang menjerat bawahannya tersebut, Arief Rohman menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi kita tetap hargai proses hukum yang ada, sebagai azas praduga tidak bersalah, tentunya kita hargai itu dan dari pemkab sendiri juga terus memantau, kita komunikasi dengan para tersangka, mereka sudah menyiapkan pengacara sendiri, untuk melakukan proses-proses selanjutnya," jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dikatakan Arief, pemkab hanya sekadar memberikan dukungan morel terhadap ASN yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut.

"Jadi hanya bisa memantau dan memberikan semangat ke teman-teman, agar tetap tabah dan kuat dalam menghadapi proses yang nantinya akan berjalan," katanya.

Walaupun saat ini kedua ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, Arief Rohman belum memberhentikan mereka dari jabatan yang sedang diemban.

"Kita akan koordinasi dengan kejaksaan karena ini kan masih penetapan, pasca ini kan kita akan bertemu dengan kejaksaan, kira-kira aturannya seperti apa, intinya kita berdasarkan koridor peraturan yang ada," jelasnya.

"Belum (non-job), nanti kita tunggu tahap selanjutnya, koordinasi antara bagian hukum kami dengan kejaksaan untuk langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Selama 4 Tahun, Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kasi Pidsus Kejari Blora Adnan Sulistiyono mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS.

"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com