MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus pengadaan benih jagung, Husnul Fauzi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Husni merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistambun) tahun 2017, yang menjabat era kepemimpinan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan mengatakan, kasus penyimpangan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 27,3 miliar ini telah resmi dilimpahkan oleh penyidik pada tahap penuntutan, Rabu (4/8/2021)
"Dalam minggu-minggu ini kemungkinan sidang akan digelar, kita tunggu jadwal pastinya dari pengadilan nanti," katanya, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Benih Jagung hingga Rp 8 Miliar, 2 ASN Lampung Jadi Tersangka
Husni Fauzi akan disidangkan bersama 3 tersangka lainnya, yaitu Aryanto Prametu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), I Wayan Wikanaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 serta Lalu Ikhwan Hubi, rekanan pengadaan benih jagung atau Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (PT WBS)
Penyerahan tersangka dari penyidik Pidsus Kejati NTB pada penuntut umum tersebut juga disertai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, dan langkah berikutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Berkas perkara penyimpangan pengadaan benih jagung tersebut dipisah menjadi 4 berkas perkara atas nama masing-masing keempat tersangka.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Selama 4 Tahun, Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan