Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Korupsi Bibit Jagung dan Rugikan Negara Rp 27,3 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Segera Disidang

Kompas.com - 05/08/2021, 10:09 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus pengadaan benih jagung, Husnul Fauzi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Husni merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistambun) tahun 2017, yang menjabat era kepemimpinan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan mengatakan, kasus penyimpangan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 27,3 miliar ini telah resmi dilimpahkan oleh penyidik pada tahap penuntutan, Rabu (4/8/2021)

"Dalam minggu-minggu ini kemungkinan sidang akan digelar, kita tunggu jadwal pastinya dari pengadilan nanti," katanya, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi Benih Jagung hingga Rp 8 Miliar, 2 ASN Lampung Jadi Tersangka

Husni Fauzi akan disidangkan bersama 3 tersangka lainnya, yaitu Aryanto Prametu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), I Wayan Wikanaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 serta Lalu Ikhwan Hubi, rekanan pengadaan benih jagung atau Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (PT WBS)

Penyerahan tersangka dari penyidik Pidsus Kejati NTB pada penuntut umum tersebut juga disertai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, dan langkah berikutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Berkas perkara penyimpangan pengadaan benih jagung tersebut dipisah menjadi 4 berkas perkara atas nama masing-masing keempat tersangka.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Selama 4 Tahun, Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com