KOMPAS.com - Komite Warisan Dunia (WHC) UNESCO meminta pemerintah Indonesia untuk menyetop pembangunan proyek infrastruktur pariwisata di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Permintaan tersebut tercantum dalam sebuah dokumen bertajuk Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia bernomor WHC/21/44.COM/7B.
Dokumen tersebut dikeluarkan setelah konvensi daring pada 16–31 Juli 2021 di Fuzhou, China.
Sejak diumumkan, sebagian pihak mengungkapkan kekhawatiran pembangunan proyek pariwisata dalam skala masif itu akan mengancam kelestarian ekosistem dan konservasi satwa langka komodo.
Baca juga: Mandalika Disorot PBB karena Langgar HAM, Kini UNESCO Minta Proyek TN Komodo Dihentikan
Dikutip dari Indonesia.go.id, alkisah, konon di masa lalu, hiduplah seorang perempuan gaib yang terkenal elok rupawan.
Oleh masyarakat setempat, putri itu biasa dipanggil dengan nama “Putri Naga.”
Sang putri kemudian menikah dengan seorang laki-laki dari wangsa manusia yang bernama “Majo.
Baca juga: UNESCO Minta Hentikan Proyek Jurassic Park di TN Komodo, Ini Tanggapan Gubernur NTT
Dari buah cinta merela lahirlah anak kembar yakni seorang bayi laki-laki dan seekor bayi naga.
Anak laki-lakinya diberi nama “Gerong,” dan dibesarkan di antara manusia; sementara yang berwujud naga dinamai “Orah,” yang dibesarkan di hutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.