BONDOWOSO, KOMPAS.com – Pria berinisial A (41), warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, ditangkap polisi pada Selasa (12/10/2021).
A merupakan terduga pelaku pencurian motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2021.
Baca juga: Kepergok Ambil Hape dan Diteriaki Maling, Pencuri Ini Gagal Kabur gara-gara Motor Mogok
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, pelaku berusaha kabur dan melawan saat ditangkap di area persawahan di dekat rumahnya. Pelaku melawan petugas dengan sebilah pedang.
“Petugas mendapati tersangka sedang membawa sebilah pedang yang disisipkan di pinggang bagian belakang," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Polisi menggagalkan upaya perlawanan pelaku. Pria itu digelandang ke Mapolres Bondowoso.
Saat ditangkap, polisi juga menyita narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.
"Di dalam tas yang dibawa oleh tersangka juga didapati narkotika jenis sabu," jelas dia.
Herman menjelaskan, kasus pencurian motor itu terbongkar setelah polisi menangkap penadah. Penadah mengaku mendapat motor dari A.
Setelah diselidiki, motor itu ternyata dicuri pelaku di Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso. Pelaku ternyata telah melakukan pencurian sebanyak lima kali.
Baca juga: Tak Hanya Bupati, Anggaran Baju Dinas DPRD Bondowoso Capai Rp 285 Juta
Dalam penangkapan itu, polisi menyita pedang beserta sarungnya, satu set alat hisap sabu, dan narkoba jenis sabu.
"Kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun," tambah Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.