BLORA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, menolak gugatan praperadilan dua tersangka dugaan pungli pasar Cepu.
Juru Bicara PN Blora, Rahmat Dahlan mengatakan bukti permulaan yang cukup yang ditunjukkan oleh jaksa dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pungli pasar Cepu.
"Intinya permohonan pemohon itu ditolak, terus salah satu isinya menyatakan penetapan tersangka itu sah," ucap Rahmat Dahlan saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Cepu, 2 Pejabat Pemkab Blora Dimintai Keterangan
Sementara itu, Kuasa hukum kedua tersangka, Kadi Sukarna mengaku gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim.
"iya akhirnya ditolak," ucap Kadi Sukarna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, majelis hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak mempertimbangkan sejumlah hal.
Kuasa hukum Warso dan M Sofaat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut.
"Hakim itu tidak mempertimbangkan tentang adanya saksi atau pendapat ahli, dan juga putusan mahkamah konstitusi. Itu menurut saya ya disayangkan sekali, cuma hak untuk memutuskan kewenangannya hakim," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Meski telah ditolak, Kadi Sukarna tetap akan melakukan upaya hukum lainnya agar kedua kliennya tersebut dapat terbebas dari permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
"Setelah kami menerima putusan dan kami akan baca ulang, maka kami juga akan berkoordinasi kembali dengan klien maupun dengan pak Sarmidi (tersangka lainnya), bisa jadi nanti hasilnya kami sampaikan dan untuk bisa lakukan kajian ulang," terangnya.