Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Pungli Pasar Cepu Ditolak

Kompas.com - 09/09/2021, 18:22 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, menolak gugatan praperadilan dua tersangka dugaan pungli pasar Cepu.

Juru Bicara PN Blora, Rahmat Dahlan mengatakan bukti permulaan yang cukup yang ditunjukkan oleh jaksa dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pungli pasar Cepu.

"Intinya permohonan pemohon itu ditolak, terus salah satu isinya menyatakan penetapan tersangka itu sah," ucap Rahmat Dahlan saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Cepu, 2 Pejabat Pemkab Blora Dimintai Keterangan

Sementara itu, Kuasa hukum kedua tersangka, Kadi Sukarna mengaku gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim.

"iya akhirnya ditolak," ucap Kadi Sukarna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, majelis hakim yang memutuskan gugatan tersebut tidak mempertimbangkan sejumlah hal.

Kuasa hukum Warso dan M Sofaat menyayangkan putusan majelis hakim tersebut.

"Hakim itu tidak mempertimbangkan tentang adanya saksi atau pendapat ahli, dan juga putusan mahkamah konstitusi. Itu menurut saya ya disayangkan sekali, cuma hak untuk memutuskan kewenangannya hakim," katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Meski telah ditolak, Kadi Sukarna tetap akan melakukan upaya hukum lainnya agar kedua kliennya tersebut dapat terbebas dari permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

"Setelah kami menerima putusan dan kami akan baca ulang, maka kami juga akan berkoordinasi kembali dengan klien maupun dengan pak Sarmidi (tersangka lainnya), bisa jadi nanti hasilnya kami sampaikan dan untuk bisa lakukan kajian ulang," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com