BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang sebanyak Rp 865 juta terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu.
Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi.
"Tim penyidik Pidsus Kejari Blora dipimpin oleh Kasi Pidsus, Rendy, melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Blora yang diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu," ucap Adung kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Bupati Blora Turun Tangan Atasi Permasalahan Dana CSR untuk Masyarakat
Uang hasil penyitaan tersebut kemudian diamankan ke rekening Kejari Blora yang ada di salah satu bank pemerintah.
"Posisi uang tersebut telah disetor dan dititipkan di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora," katanya.
Pada saat kejari melakukan proses penyitaan tersebut, turut disaksikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji alias Mumuk mengatakan, pihak kejaksaan telah berkoordinasi untuk menyita uang tersebut pada minggu lalu.
"Prosesnya sudah minggu lalu, jadi permintaan itu dari kejaksaan dan kita juga kaji dari bagian hukum dan teman-teman lain, mekanismenya seperti apa, dan ini juga baru pertama kali, makanya saya harus hati-hati juga," kata Mumuk.
Baca juga: Bupati Blora Lobi Lion Air agar Buka Jalur Penerbangan ke Bandara Ngloram
Menurutnya, uang hasil dugaan pungli yang telah masuk ke kas daerah tidak boleh diakui sebagai pendapatan.
Sehingga Pemkab Blora tidak berhak untuk menggunakan uang yang dianggap tidak sah tersebut.
"Jadi secara prinsip ya karena itu kami enggak tahu asal-usulnya, makanya ketika itu sebagai barang bukti ya saya pikir hanya masalah mekanisme bagaimana cara mengeluarkannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Blora telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu.
Sejumlah orang pun dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mulai dari Pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Sekda Blora, pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, hingga pihak BPPKAD Kabupaten Blora.
Besaran uang yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta dan Rp 75 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.