Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Blora Sita Uang Rp 865 Juta Terkait Dugaan Pungli di Pasar Induk Cepu

Kompas.com - 28/04/2021, 18:41 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang sebanyak Rp 865 juta terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu.

Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi.

"Tim penyidik Pidsus Kejari Blora dipimpin oleh Kasi Pidsus, Rendy, melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Blora yang diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu," ucap Adung kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Bupati Blora Turun Tangan Atasi Permasalahan Dana CSR untuk Masyarakat

Uang hasil penyitaan tersebut kemudian diamankan ke rekening Kejari Blora yang ada di salah satu bank pemerintah.

"Posisi uang tersebut telah disetor dan dititipkan di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora," katanya.

Pada saat kejari melakukan proses penyitaan tersebut, turut disaksikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji alias Mumuk mengatakan, pihak kejaksaan telah berkoordinasi untuk menyita uang tersebut pada minggu lalu.

"Prosesnya sudah minggu lalu, jadi permintaan itu dari kejaksaan dan kita juga kaji dari bagian hukum dan teman-teman lain, mekanismenya seperti apa, dan ini juga baru pertama kali, makanya saya harus hati-hati juga," kata Mumuk.

Baca juga: Bupati Blora Lobi Lion Air agar Buka Jalur Penerbangan ke Bandara Ngloram

Menurutnya, uang hasil dugaan pungli yang telah masuk ke kas daerah tidak boleh diakui sebagai pendapatan.

Sehingga Pemkab Blora tidak berhak untuk menggunakan uang yang dianggap tidak sah tersebut.

"Jadi secara prinsip ya karena itu kami enggak tahu asal-usulnya, makanya ketika itu sebagai barang bukti ya saya pikir hanya masalah mekanisme bagaimana cara mengeluarkannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Blora telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu.

Sejumlah orang pun dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mulai dari Pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Sekda Blora, pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, hingga pihak BPPKAD Kabupaten Blora.

Besaran uang yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta dan Rp 75 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com