Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Dugaan Pungli Pasar Cepu Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

Kompas.com - 01/09/2021, 13:26 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (puli) jual beli kios di Pasar Cepu W dan MS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blora.

"Alasannya kami mengajukan terkait dengan penetapan sebagai tersangka," ucap kuasa hukum kedua tersangka Kadi Sukarna saat ditemui Kompas.com di PN Blora, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, upaya praperadilan dilakukan untuk menguji tentang alat bukti yang dinyatakan cukup oleh jaksa, sehingga menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.

Baca juga: 2 ASN Jadi Tersangka Pungli Pasar Cepu, Pemkab Blora Tidak Berikan Bantuan Hukum

Padahal, kata Kadi, sebagaimana putusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan melakukan klarifikasi, pemanggilan sebagai saksi, hingga penetapan calon tersangka.

"Faktanya klien kami tidak pernah dinyatakan atau disidik dalam kapasitas selaku calon tersangka, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Makanya objek penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, maka kami mengajukan dulu apakah sah, apakah tidak ada kecacatan proses dalam penetapan tersangka," imbuhnya.

Kadi menilai, perkara yang sedang menjerat kedua kliennya lebih mengarah kepada perkara administrasi, ketimbang sebagai perkara dugaan korupsi.

Sebab, kedua kliennya hanya melaksanakan perintah atasan melakukan penyetoran uang ke kas daerah yang dibarengi dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

"Maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna anggaran, lebih jauh adalah dinas, lebih jauh lagi adalah bupati," terangnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kadi menambahkan, apabila kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang memberikan perintah untuk melakukan pungutan liar yang didapat dari kesepakatan para pedagang juga harus diproses hukum.

"Sejak awal kami hanya melaksanakan tugas yang telah diamanatkan kepada UPTD Pasar, Kabid, dan itu juga diamini dalam kapasitas Kabid Sarpras," ujarnya

"Kepala dinas kan kapasitasnya mewakili Bupati, atas nama Bupati, kalau sudah disetor ke kas daerah setidak-tidaknya bupati juga harus tanggungjawab, jangan kemudian menetapkan tersangka dalam kapasitas acak, enggak bisa dong," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kasi Pidsus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengatakan ketiga tersangka berinisial S, W dan MS.

"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.

Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com