Salin Artikel

2 Tersangka Dugaan Pungli Pasar Cepu Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

BLORA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (puli) jual beli kios di Pasar Cepu W dan MS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blora.

"Alasannya kami mengajukan terkait dengan penetapan sebagai tersangka," ucap kuasa hukum kedua tersangka Kadi Sukarna saat ditemui Kompas.com di PN Blora, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, upaya praperadilan dilakukan untuk menguji tentang alat bukti yang dinyatakan cukup oleh jaksa, sehingga menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.

Padahal, kata Kadi, sebagaimana putusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan melakukan klarifikasi, pemanggilan sebagai saksi, hingga penetapan calon tersangka.

"Faktanya klien kami tidak pernah dinyatakan atau disidik dalam kapasitas selaku calon tersangka, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Makanya objek penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, maka kami mengajukan dulu apakah sah, apakah tidak ada kecacatan proses dalam penetapan tersangka," imbuhnya.

Kadi menilai, perkara yang sedang menjerat kedua kliennya lebih mengarah kepada perkara administrasi, ketimbang sebagai perkara dugaan korupsi.

Sebab, kedua kliennya hanya melaksanakan perintah atasan melakukan penyetoran uang ke kas daerah yang dibarengi dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

"Maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna anggaran, lebih jauh adalah dinas, lebih jauh lagi adalah bupati," terangnya.

Kadi menambahkan, apabila kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang memberikan perintah untuk melakukan pungutan liar yang didapat dari kesepakatan para pedagang juga harus diproses hukum.

"Sejak awal kami hanya melaksanakan tugas yang telah diamanatkan kepada UPTD Pasar, Kabid, dan itu juga diamini dalam kapasitas Kabid Sarpras," ujarnya

"Kepala dinas kan kapasitasnya mewakili Bupati, atas nama Bupati, kalau sudah disetor ke kas daerah setidak-tidaknya bupati juga harus tanggungjawab, jangan kemudian menetapkan tersangka dalam kapasitas acak, enggak bisa dong," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Kasi Pidsus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengatakan ketiga tersangka berinisial S, W dan MS.

"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.

Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/132622178/2-tersangka-dugaan-pungli-pasar-cepu-ajukan-praperadilan-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke