Jeffry menjelaskan, dugaan kasus penggelapan dan penipuan ini terkuak setelah hampir satu tahun.
P diduga memalsukan surat perjanjian kredit ponsel supaya Wagino percaya.
Sedikitnya ada 12 lembar surat perjanjian fiktif yang diduga dibuat oleh warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, itu.
Baca juga: Gelapkan Dana BLT, Seorang Kepala Desa Malah Mengaku Dirampok
Jeffry menerangkan, pada 20 November 2020 lalu, Wagino menawarkan pekerjaan ini kepada P.
Wagino mengaku percaya pada P untuk mengantarkan ponsel pesanan pembeli ke berbagai tempat.
Mayoritas pembeli merupakan warga Kulon Progo.
Baca juga: Pria Ini Mengaku Dibegal ke Polisi agar Tidak Ketahuan Gelapkan Uang Perusahaan untuk Berjudi
“HP yang diantarkan oleh terlapor tidak pernah sampai kepada pembeli," ucap Jeffry.
Merasa ditipu, Wagino akhirnya melaporkan P ke Kepolisian Sektor Pengasih.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.