BANDA ACEH, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas untuk S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak kandung.
Dalam keputusannya, majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.
Pada keputusan banding ini, Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota.
Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, mengatakan S dibebaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh.
Berdasarkan salinan lembar putusan tersebut, S divonis bebas per Senin (9/8/2021). Pria tersebut dinyatakan bebas setelah melakukan upaya banding.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 10 Tahun Asal Aceh Diduga Diperkosa Ayah dan Paman, Dua Pelaku Divonis Bebas
"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Darmansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Bunyi putusan banding S yakni sebagai berikut. "Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat."
Baca juga: Putusan MA Keluar, Ayah Pemerkosa Anak di Aceh Akhirnya Dihukum 200 Bulan
Dalam putusannya, majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.
Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Jantho, S sebelumnya divonis dengan hukuman 180 bulan penjara.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Diabaikan Polres hingga Istana Turun Tangan
Hal itu tertera dalam putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021.
S tidak terima dengan putusan itu dan kemudian melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.
(Penulis Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.