Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Dana BLT, Seorang Kepala Desa Malah Mengaku Dirampok

Kompas.com - 30/09/2021, 08:56 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa Talang Bulu, Kecamatan Batanghari Leko, berinisial E ditangkap oleh Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

E ditangkap lantaran diduga telah membuat laporan palsu.

Sebelumnya, E melaporkan bahwa dia telah menjadi korban perampokan.

Baca juga: Kepala Desa Ditodong Pakai Senjata, Uang BLT Dirampok

Pada saat perampokan, menurut E, uang bantuan langsung tunai (BLT) milik warga sebesar Rp 38,7 juta telah dibawa kabur oleh perampok.

Bahkan, E mengatakan bahwa para perampok menodong dengan senjata tajam.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa laporan E tersebut palsu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba AKP Ali Rojikin.

“Ternyata setelah diperiksa, uang itu dipakai oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan pribadinya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Kepala Desa di Ubud yang Karaoke Tanpa Prokes Tak Disanksi, Kapolsek: Sudah Minta Maaf Sama Warga

Dari total Rp 38,7 juta yang digelapkan, E telah menggunakan uang itu sebesar Rp 645.000 untuk berbelanja dan berfoya-foya.

“Dari tersangka, sisa uang Rp 38.055.000 kita dapatkan dan kini sudah diamankan sebagai barang bukti. Dipastikan laporan yang tersangka buat kemarin adalah palsu,” ujar Ali.

Kepada polisi, E akhirnya mengakui bahwa dia nekat menggunakan uang BLT tersebut karena sebelumnya sempat melarikan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Kesepakatan Bayar Rp 20 Juta ke Bupati Probolinggo untuk Jadi Pejabat Kepala Desa

E yang tidak memiliki uang untuk mengganti, akhirnya menggelapkan uang Rp 38,7 juta yang merupakan dana BLT.

“Saya bingung harus ganti uang yang terpakai kemarin itu bagaimna, jadi hanya terlintas saja ketika bawa uang BLT mengaku dirampok. Belum seluruhnya uang BLT itu saya pakai, saya mohon maaf kepada masyarakat Muba,” kata Emilda.

Atas perbuatannya, Emilda dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com