KOMPAS.com - Penjual ponsel di Kabupaten Kulon Progo, Wagino (37), melaporkan seorang kurir yang bekerja untuknya, P (22), ke polisi.
Kurir tersebut diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap 21 barang dagangan Wagino.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, si kurir awalnya diminta Wagino untuk mengantar ponsel pesanan pembeli.
Namun, barang tersebut tak pernah sampai kepada pembeli.
Baca juga: Kurir Gelapkan 21 Handphone, Barang Tak Sampai Pembeli Padahal Kreditan, Penjual Rugi Rp 62 Juta
Ponsel-ponsel terdiri dari beragam merek. Rentang harganya antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Konsumen membeli ponsel itu secara kredit.
“Wagino melaporkan P atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Jeffry, Sabtu (9/10/2021).
Akibat perbuatan terduga pelaku, warga Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 62 juta.
Baca juga: Sebulan Melarikan Diri, Kurir Toko yang Gelapkan 7 Kg Emas Batangan Akhirnya Ditangkap