BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan permohonan penahanan MA (72), pria yang dipolisikan menantunya sendiri berinisial AR (32) beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, meski dalam masa tahanan, MA dirawat di RS Sartika Asih karena pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.
Kuasa hukum MA saat itu mengajukan surat permohonan penangguhan karena sakit yang diderita MA.
Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, bahwa Polsek Arcamanik mengabulkan permohonan penangguhan itu pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu.
"Sudah (dikabulkan) minggu kemarin," kata Deny dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Menurut Deny, penangguhan tersebut dikabulkan dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi pria yang sudah menginjak 72 tahun itu kini diketahui sedang sakit-sakitan.
Baca juga: Seorang Mertua Dituduh Lakukan Pemukulan oleh Menantunya, Kini Dalam Penahanan meski Sedang Sakit
"Karena kemanusiaan, di samping beliau ini kan juga sakit," ucapnya.
Sementara rekan MA, yakni MZ, masih dalam penahanan. Sedangkan dua orang berinisial AD dan JJ masih dalam pencarian kepolisian.
Polisi sempat mengejar keduanya ke wilayah Sumedang namun belum mendapatkan keduanya.
"Belum (diamankan)," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum MA, Hilmi Dwi Putra membenarkan adanya pengabulan permohonan penangguhan terhadap kliennya itu.
Meski begitu, keluarga MA berharap AR menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, serta mencabut laporan yang sudah dilayangkan AR ke kepolisian.
Pasalnya, pihak keluarga tetap mengusahakan cara damai untuk mencari jalan terbaik.
"Iya sudah (ditangguhkan), tapi kalau bisa diselesaikan secara musyawarah dan AR cabut laporannya," kata Hilmi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.