BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang menantu tega melaporkan mertuanya sendiri yang berusia 72 tahun ke kepolisian dengan laporan pengeroyokan pasal 170 KUHP.
Adapun menantu yang melaporkannya itu berinisial AR (32) dan mertuanya yang kini dalam penahanan tersebut berinisial MA (72).
Istri MA, Ema Siti Zaenab (49), menjelaskan kejadian ini berawal dari keluarga MA yang memiliki perusahaan percetakan dan penerbitan di wilayah Arcamanik, Bandung.
Baca juga: Gara-gara Batang Pinang Ditebang, Mertua Dibacok Menantu Pakai Parang
Dua tahun lalu, MA kemudian mempercayakan perusahaan itu dikelola anak kandungnya dari istri pertama yang berinisial F.
Namun perusahaan itu gagal dikelola. F kemudian meminta uang kepada MA sebesar Rp 258 juta.
Uang pun dibebankan kepada MA ini lantaran biaya operasional perusahaan selama itu dibayar F.
Baca juga: Viral, Video Calon Mertua Ngamuk dan Tendang Menantu Saat Akad Nikah
Padahal, produksi percetakan dan penerbitan itu masih berjalan. MA pun akhirnya membayar dengan tiga mesin percetakan.
"Perusahan mengalami kebangkrutan, biaya operasional katanya dibayar sama F, sehingga Pak MA punya hutang sama F, dibebankan ke ayahnya. Ayahnya kecewa perusahaan habis (uangnya). Mesin dijual, perusahaan tetap mengalami kemunduran, mobil dijual tapi bapak masih punya hutang," kata Ema, istri MA saat ditemui di Jalan Muhamad Toha, Bandung, Kamis (30/9/2021).