Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/10/2021, 14:54 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah untuk Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja, SM selaku aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD Kalbar TI; dan anggota DPRD Sintang TM.

Atas perbuatan tersebut, kejaksaan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 Ayat Ayat 1 dan Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, keempat tersangka juga langsung ditahan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, 2 Anggota DPRD Ditahan

Kajati Kalbar Masyhudi, penahanan terhadap empat tersangka ini menjadi bukti komitmen kejaksaan tidak pandang bulu dalam menindak siapa saja yang melanggar.

"Ini jadi contoh komitken kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja," kata Masyhudi kepada wartawan Senin (4/10/2021) malam.

Mashyudi menambahkan, dana hibah yang diberikan Pemkab Sintang semestinya untuk pembangunan gereja.

"Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggarannya ditransfer ke salah satunya rekening pribadi," ujar Masyhudi.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta.

Saat ini, SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI dan TM ditahan di Rutan Pontianak.

“Mereka ditahan selama 20 hari,” ujar Asisten Intelejen Kejati Kalbar Taliwondo.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Rugikan Negara Rp 241 Juta

Dijelaskan, kasus ini bermula 26 Februari 2018. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018, menyalurkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer.

Total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2017.

Kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000, ditransfer ke rekening pengurus gereja.

Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

“Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutup Taliwindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com