Salin Artikel

2 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Terancam 20 Tahun Penjara

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah untuk Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja, SM selaku aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD Kalbar TI; dan anggota DPRD Sintang TM.

Atas perbuatan tersebut, kejaksaan menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 Ayat Ayat 1 dan Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, keempat tersangka juga langsung ditahan.

Kajati Kalbar Masyhudi, penahanan terhadap empat tersangka ini menjadi bukti komitmen kejaksaan tidak pandang bulu dalam menindak siapa saja yang melanggar.

"Ini jadi contoh komitken kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja," kata Masyhudi kepada wartawan Senin (4/10/2021) malam.

Mashyudi menambahkan, dana hibah yang diberikan Pemkab Sintang semestinya untuk pembangunan gereja.

"Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggarannya ditransfer ke salah satunya rekening pribadi," ujar Masyhudi.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta.

Saat ini, SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI dan TM ditahan di Rutan Pontianak.

“Mereka ditahan selama 20 hari,” ujar Asisten Intelejen Kejati Kalbar Taliwondo.

Dijelaskan, kasus ini bermula 26 Februari 2018. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018, menyalurkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer.

Total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2017.

Kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000, ditransfer ke rekening pengurus gereja.

Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

“Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutup Taliwindo.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/145436278/2-anggota-dprd-tersangka-korupsi-dana-hibah-gereja-di-sintang-terancam-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke