Salin Artikel

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mertua 72 Tahun yang Dilaporkan Menantunya atas Tuduhan Pemukulan

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan permohonan penahanan MA (72), pria yang dipolisikan menantunya sendiri berinisial AR (32) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, meski dalam masa tahanan, MA dirawat di RS Sartika Asih karena pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.

Kuasa hukum MA saat itu mengajukan surat permohonan penangguhan karena sakit yang diderita MA.

Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, bahwa Polsek Arcamanik mengabulkan permohonan penangguhan itu pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu.

"Sudah (dikabulkan) minggu kemarin," kata Deny dihubungi, Selasa (5/10/2021).

Menurut Deny, penangguhan tersebut dikabulkan dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi pria yang sudah menginjak 72 tahun itu kini diketahui sedang sakit-sakitan.

"Karena kemanusiaan, di samping beliau ini kan juga sakit," ucapnya.

Sementara rekan MA, yakni MZ, masih dalam penahanan. Sedangkan dua orang berinisial AD dan JJ masih dalam pencarian kepolisian.

Polisi sempat mengejar keduanya ke wilayah Sumedang namun belum mendapatkan keduanya.

"Belum (diamankan)," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum MA, Hilmi Dwi Putra membenarkan adanya pengabulan permohonan penangguhan terhadap kliennya itu.

Meski begitu, keluarga MA berharap AR menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, serta mencabut laporan yang sudah dilayangkan AR ke kepolisian.

Pasalnya, pihak keluarga tetap mengusahakan cara damai untuk mencari jalan terbaik.

"Iya sudah (ditangguhkan), tapi kalau bisa diselesaikan secara musyawarah dan AR cabut laporannya," kata Hilmi.


Berawal dari usaha percetakan keluarga

Sebelumnya diberitakan, MA, MZ, AD dan JJ diduga terlibat penganiayaan terhadap AR. 

Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian menahan MA dan MZ di Mapolsek Arcamanik, sedangkan AD dan JJ masih dalam pencarian.

Adapun dugaan pengeroyokan ini bermula saat MA mempercayakan usaha percetakan dan penerbitan keluarga kepada anaknya berinisial F.

Dua tahun berlalu, usaha tersebut gagal dijalankan anaknya itu. Hal ini yang membuat MA kecewa terhadap anaknya tersebut.

Tak lama, AR, suami dari F yang juga menantu MA datang ke kantor Madrasah untuk menemui MA.

Di tempat itu, MA, MZ, AD, JJ dan AR memusyawarahkan soal isu F yang akan dilaporkan ke polisi, meski pada kenyataanya tidak terjadi.

Saat moment itu, AR merekam pembicaraan tersebut, namun JJ tak menerimanya dan meminta AR menghapusnya.

Tak digubris, AR malah lari namun berhasil dihadang dan terdengar keributan, AD kemudian turun dari tangga secara spontan memukul AR.

Peristiwa pemukulan itu kemudian yang memicu AR melaporkan ke polisi, mertuanya berinisial MA dan MZ lalu ditahan dengan tuduhan melakukan pemukulan dan pengroyokan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/162947178/polisi-kabulkan-penangguhan-penahanan-mertua-72-tahun-yang-dilaporkan

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke