BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan permohonan penahanan MA (72), pria yang dipolisikan menantunya sendiri berinisial AR (32) beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, meski dalam masa tahanan, MA dirawat di RS Sartika Asih karena pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.
Kuasa hukum MA saat itu mengajukan surat permohonan penangguhan karena sakit yang diderita MA.
Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, bahwa Polsek Arcamanik mengabulkan permohonan penangguhan itu pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu.
"Sudah (dikabulkan) minggu kemarin," kata Deny dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Menurut Deny, penangguhan tersebut dikabulkan dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi pria yang sudah menginjak 72 tahun itu kini diketahui sedang sakit-sakitan.
"Karena kemanusiaan, di samping beliau ini kan juga sakit," ucapnya.
Sementara rekan MA, yakni MZ, masih dalam penahanan. Sedangkan dua orang berinisial AD dan JJ masih dalam pencarian kepolisian.
Polisi sempat mengejar keduanya ke wilayah Sumedang namun belum mendapatkan keduanya.
"Belum (diamankan)," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum MA, Hilmi Dwi Putra membenarkan adanya pengabulan permohonan penangguhan terhadap kliennya itu.
Meski begitu, keluarga MA berharap AR menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, serta mencabut laporan yang sudah dilayangkan AR ke kepolisian.
Pasalnya, pihak keluarga tetap mengusahakan cara damai untuk mencari jalan terbaik.
"Iya sudah (ditangguhkan), tapi kalau bisa diselesaikan secara musyawarah dan AR cabut laporannya," kata Hilmi.
Berawal dari usaha percetakan keluarga
Sebelumnya diberitakan, MA, MZ, AD dan JJ diduga terlibat penganiayaan terhadap AR.
Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian menahan MA dan MZ di Mapolsek Arcamanik, sedangkan AD dan JJ masih dalam pencarian.
Adapun dugaan pengeroyokan ini bermula saat MA mempercayakan usaha percetakan dan penerbitan keluarga kepada anaknya berinisial F.
Dua tahun berlalu, usaha tersebut gagal dijalankan anaknya itu. Hal ini yang membuat MA kecewa terhadap anaknya tersebut.
Tak lama, AR, suami dari F yang juga menantu MA datang ke kantor Madrasah untuk menemui MA.
Di tempat itu, MA, MZ, AD, JJ dan AR memusyawarahkan soal isu F yang akan dilaporkan ke polisi, meski pada kenyataanya tidak terjadi.
Saat moment itu, AR merekam pembicaraan tersebut, namun JJ tak menerimanya dan meminta AR menghapusnya.
Tak digubris, AR malah lari namun berhasil dihadang dan terdengar keributan, AD kemudian turun dari tangga secara spontan memukul AR.
Peristiwa pemukulan itu kemudian yang memicu AR melaporkan ke polisi, mertuanya berinisial MA dan MZ lalu ditahan dengan tuduhan melakukan pemukulan dan pengroyokan.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/162947178/polisi-kabulkan-penangguhan-penahanan-mertua-72-tahun-yang-dilaporkan