KOMPAS.com - MA (72), warga Bandung dilaporkan menantunya sendiri, AR (32) atas dugaan penganiayaan.
Pria 72 tahun tersebut sempat dipenjara selama satu bulan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit karena pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.
Istri MA, Emma Siti Zaenab menceritak awal mula kasus dugaan penganiyaan yang dituduhkan kepada suaminya.
Menurutnya keluarga MA memiliki perusahaan percetakan dan penerbitan di wilayah Arcamanik, Bandung.
Dua tahun lalu, pengelolaan perusahaan tersebut diserahkan MA ke anaknya kandung dari istri pertama yang berinisial F.
Baca juga: Seorang Mertua Dituduh Lakukan Pemukulan oleh Menantunya, Kini Dalam Penahanan meski Sedang Sakit
Sayangnya perusahaan tersebut gagal dikelola. F kemudian meminta uang Rp 258 juta kepada sang ayah, MA.
Uang itu dibebankan kepada MA karena biaya operaional perusahaan tersebut selama 2 tahun terakhir dibayar oleh F.
Padahal produksi percetakan dan penerbitan masih berjalan. MA pun membayarnya dengan tuga mesin percetakan.
Bahkan untuk menutupi kebangkrutan perusahaan, MA juga menjual mobil miliknya.
"Perusahan mengalami kebangkrutan, biaya operasional katanya dibayar sama F, sehingga Pak MA punya hutang sama F, dibebankan ke ayahnya. Ayahnya kecewa perusahaan habis (uangnya). Mesin dijual, perusahaan tetap mengalami kemunduran, mobil dijual tapi bapak masih punya hutang," kata Ema, istri MA saat ditemui di Jalan Muhamad Toha, Bandung, Kamis (30/9/2021).