Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mertua 72 Tahun yang Dilaporkan Menantunya atas Tuduhan Pemukulan

Kompas.com - 05/10/2021, 16:29 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan permohonan penahanan MA (72), pria yang dipolisikan menantunya sendiri berinisial AR (32) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, meski dalam masa tahanan, MA dirawat di RS Sartika Asih karena pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.

Kuasa hukum MA saat itu mengajukan surat permohonan penangguhan karena sakit yang diderita MA.

Baca juga: Duduk Perkara Mertua 72 Tahun Dipolisikan Menantu, Dituduh Lakukan Pemukulan, Ditahan meski Sedang Sakit

Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, bahwa Polsek Arcamanik mengabulkan permohonan penangguhan itu pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu.

"Sudah (dikabulkan) minggu kemarin," kata Deny dihubungi, Selasa (5/10/2021).

Menurut Deny, penangguhan tersebut dikabulkan dengan alasan kemanusiaan, mengingat kondisi pria yang sudah menginjak 72 tahun itu kini diketahui sedang sakit-sakitan.

Baca juga: Seorang Mertua Dituduh Lakukan Pemukulan oleh Menantunya, Kini Dalam Penahanan meski Sedang Sakit

"Karena kemanusiaan, di samping beliau ini kan juga sakit," ucapnya.

Sementara rekan MA, yakni MZ, masih dalam penahanan. Sedangkan dua orang berinisial AD dan JJ masih dalam pencarian kepolisian.

Polisi sempat mengejar keduanya ke wilayah Sumedang namun belum mendapatkan keduanya.

"Belum (diamankan)," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum MA, Hilmi Dwi Putra membenarkan adanya pengabulan permohonan penangguhan terhadap kliennya itu.

Meski begitu, keluarga MA berharap AR menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, serta mencabut laporan yang sudah dilayangkan AR ke kepolisian.

Pasalnya, pihak keluarga tetap mengusahakan cara damai untuk mencari jalan terbaik.

"Iya sudah (ditangguhkan), tapi kalau bisa diselesaikan secara musyawarah dan AR cabut laporannya," kata Hilmi.

 

Berawal dari usaha percetakan keluarga

Sebelumnya diberitakan, MA, MZ, AD dan JJ diduga terlibat penganiayaan terhadap AR. 

Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian menahan MA dan MZ di Mapolsek Arcamanik, sedangkan AD dan JJ masih dalam pencarian.

Adapun dugaan pengeroyokan ini bermula saat MA mempercayakan usaha percetakan dan penerbitan keluarga kepada anaknya berinisial F.

Dua tahun berlalu, usaha tersebut gagal dijalankan anaknya itu. Hal ini yang membuat MA kecewa terhadap anaknya tersebut.

Tak lama, AR, suami dari F yang juga menantu MA datang ke kantor Madrasah untuk menemui MA.

Di tempat itu, MA, MZ, AD, JJ dan AR memusyawarahkan soal isu F yang akan dilaporkan ke polisi, meski pada kenyataanya tidak terjadi.

Saat moment itu, AR merekam pembicaraan tersebut, namun JJ tak menerimanya dan meminta AR menghapusnya.

Tak digubris, AR malah lari namun berhasil dihadang dan terdengar keributan, AD kemudian turun dari tangga secara spontan memukul AR.

Peristiwa pemukulan itu kemudian yang memicu AR melaporkan ke polisi, mertuanya berinisial MA dan MZ lalu ditahan dengan tuduhan melakukan pemukulan dan pengroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com