BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial K (33) harus berurusan dengan polisi usai melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi jenis kijang di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Ia ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng bersama Polisi Kehutanan (Polhut) saat petugas menggelar patroli rutin di hutan Desa Sumberklampok kawasan TNBB.
"Polres Buleleng melakukan penanganan dugaan tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Bali Barat," kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Merasa Dimantrai hingga Tak Bisa Tidur, Tahanan di Bali Hajar Teman Satu Selnya di Lapas Karangasem
Andrian menyebutkan, pada Rabu (29/9/2021) lalu, Satreskrim Polres Buleleng mendapatkan informasi dari petugas TNBB bahwa ada orang yang melakukan perburuan satwa dilindungi.
Usai mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Buleleng bersama petugas Polhut melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah TNBB.
Di hari yang sama, sekitar pukul pukul 18.15 Wita di Hutan Prapat Agung kawasan TNBB, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, petugas menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan.
Karena merasa curiga, tim kemudian melakukan pengecekan.
Setalah itu, tim menemukan pemilik motor sedang membawa senapan.
Setelah dicek orang tersebut sudah membawa hasil buruan berupa satwa kijang yang sudah berbentuk daging beserta tulang dan kepalanya.
"Atas kejadian tersebut tim gabungan segera mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Buleleng," kata dia.
Baca juga: Gelar Bimtek di Bali, PAN Undang Anies, Emil, hingga Khofifah Jadi Pemateri