Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tengkorak satwa kijang, satu bilah golok, satu pucuk senapan angin warna loreng yang dilengkapi alat peredam dan satu unit teleskop.
Selain itu, polisi juga menyita dua buah peluit untuk memanggil satwa kijang, satu sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DK-7362-UI, sepuluh butir amunisi senapan angin kaliber 55, serta lima kilogram daging satwa kijang.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.