Salin Artikel

Berburu Kijang di Taman Nasional Bali Barat, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi

Ia ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng bersama Polisi Kehutanan (Polhut) saat petugas menggelar patroli rutin di hutan Desa Sumberklampok kawasan TNBB.

"Polres Buleleng melakukan penanganan dugaan tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Bali Barat," kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Andrian menyebutkan, pada Rabu (29/9/2021) lalu, Satreskrim Polres Buleleng mendapatkan informasi dari petugas TNBB bahwa ada orang yang melakukan perburuan satwa dilindungi.

Usai mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Buleleng bersama petugas Polhut melaksanakan penyelidikan dan patroli di wilayah TNBB.

Di hari yang sama, sekitar pukul pukul 18.15 Wita di Hutan Prapat Agung kawasan TNBB, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, petugas menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan.

Karena merasa curiga, tim kemudian melakukan pengecekan.

Setalah itu, tim menemukan pemilik motor sedang membawa senapan.

Setelah dicek orang tersebut sudah membawa hasil buruan berupa satwa kijang yang sudah berbentuk daging beserta tulang dan kepalanya.

"Atas kejadian tersebut tim gabungan segera mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Buleleng," kata dia.


Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tengkorak satwa kijang, satu bilah golok, satu pucuk senapan angin warna loreng yang dilengkapi alat peredam dan satu unit teleskop.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah peluit untuk memanggil satwa kijang, satu sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DK-7362-UI, sepuluh butir amunisi senapan angin kaliber 55, serta lima kilogram daging satwa kijang.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/142851678/berburu-kijang-di-taman-nasional-bali-barat-pria-di-buleleng-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke