JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang sopir truk di Bali berinisial BI (38) ditangkap kepolisian Polres Jembrana setelah diketahui mengangkut tujuh sepeda motor tanpa surat resmi.
Motor tersebut akan dibawa menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Total ada 16 unit sepeda motor, di mana 9 unit sepeda motor dilengkapi dengan dokumen (resmi) dan 7 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen (resmi)," kata Kapolres Jembarana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Pelajar SMP Diduga Dianiaya Oknum Polisi hingga Patah Kaki, Ini Penjelasan Polda Bali
Adi menyebutkan, tertangkapnya sopir itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada Selasa (28/9/2021) lalu.
Saat itu, akan ada truk melewati wilayah Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Adapun truk mengangkut sepeda motor tanpa surat resmi menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil truk Isuzu ELF warna hitam Nopol DK 9443 WJ membawa 16 unit sepeda motor.
Baca juga: 10 Kegiatan Wisata di Mano Beach House Seminyak Bali