Salin Artikel

Polisi Sita 7 Sepeda Motor Tanpa Surat Resmi di Bali, Hendak Dikirimkan ke NTB

Motor tersebut akan dibawa menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Total ada 16 unit sepeda motor, di mana 9 unit sepeda motor dilengkapi dengan dokumen (resmi) dan 7 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen (resmi)," kata Kapolres Jembarana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Adi menyebutkan, tertangkapnya sopir itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada Selasa (28/9/2021) lalu.

Saat itu, akan ada truk melewati wilayah Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Adapun truk mengangkut sepeda motor tanpa surat resmi menuju Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil truk Isuzu ELF warna hitam Nopol DK 9443 WJ membawa 16 unit sepeda motor.


Kendaraan yang dikemudikan oleh BI tersebut kemudian langsung diarahkan ke Polres Jembrana untuk pengembangan lebih lanjut.

Kepada polisi, BI mengakui 7 dari 16 unit motor tersebut tak dilengkapi surat resmi.

Polisi belum memastikan dari mana BI memperoleh motor-motor tersebut.

"Sedangkan 9 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pemiliknya. Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/144055978/polisi-sita-7-sepeda-motor-tanpa-surat-resmi-di-bali-hendak-dikirimkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke