SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menahan mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga telah menilap anggaran dana desa sebesar Rp 174 juta.
Mantan Kades berinisial IR (53) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rumah Kolektor Reptil di Sidoarjo Terbakar, 80 Ular Piton Mati Terpanggang
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pihaknya menetapkan IR sebagai tersangka setelah melibatkan tim ahli dari ITS dan memadukan hasil audit Inspektorat Sidoarjo.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari ITS ditemukanlah kejanggalan dari beberapa pembangunan fisik senilai Rp. 79.418.035, sedangkan temuan dari hasil audit Inspektorat terdapat kejanggalan sebesar Rp. 95.220.200 sehingga total terdapat kerugian negara sebesar Rp 174. 638.235," kata Kusumo, Jum'at (01/10/2021).
Baca juga: Bantu Percepatan Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi, Eri Cahyadi Kirim 300 Nakes ke Sidoarjo
Kusumo menyebutkan bahwa tahun 2017, Desa Ngaban mendapatkan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak atau retribusi dan DD dari APBN dengan total nilai sebanyak Rp. 1.978.821.121.14 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus dua puluh satu empat belas rupiah).
Pemerintah Desa Ngaban, di bawah Kendali IR menggunakan uang untuk belanja beberapa kegiatan, di antaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
"Dari 4 ploting kegiatan anggaran yang bersumber dari dana desa itu, dua di antaranya tidak dilengkapi dengan surat Pertanggungjawaban (SPJ), yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat," papar Kusomo.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jadi Korban Begal Bersenjata Samurai di Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Polisi
Modus yang dilakukan IR untuk mengeruk uang desa itu, yakni mencairkan dana sebesar 1.9 miliar itu di Bank Jatim pada 2017.
Setelah uang tersebut dicairkan oleh bendahara, IR meminta sejumlah uang yang telah ditarik dan mengambil alih pencairan dari bendahara untuk dikuasai sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).
Padahal, anggaran tersebut telah ditetapkan sesuai APBDesa tahun 2017.
"Motif tersangka ini dengan maksud dan tujuan memperkaya diri sendiri," kata Kusumo.
Baca juga: Kesal, Kades di Banjarnegara Cabuti Reklame Liar di Pinggir Jalan, Videonya Viral
IR saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 10 berkas yang berkaitan dengan tindakan IR
Yaitu, 1 bendel Perdes Ngaban no 02 tahun 2017 tentang APBDesa tahun 2017, 1 bendel Perdes 05 tahun 2017 tentang perubahan APBdesa tahu 2017, 1 bendel Perdes 01/2018 tentan APBDesa tahun 2018.
Kemudian, 10 lembar kuitansi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ Desa Ngaban sebesar Rp. 2.200.00/orang, 12 lembar kuitansi honor pengolah sampah Rp. 1.500.000/orang.
Lalu 11 lembar kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah sebesar Rp. 1.500.000/orang, 12 kuitansi pembayaran honor pengangkut sampah tanpa penerima, 1 buku catatan pribadi bendahara, 1 SK pengangkatan Kepala Desa IR dan 23 lembar legalisir cek tunai yang tercantum tanda tangan kades dan bendahara.
Atas perbuatannya, kata Kusumo, tersangka akan dikenakan pasal 2 (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 4 tahun paling lama 20 tahun," tukas Kusumo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.