Kemudian belanja bansos berupa sembako dan uang tunai.
Namun, penyajian laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan standar sehingga dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak mungkin menelusuri dana Rp107 miliar karena pemeriksaan lapangan pekerjaan belanja wastafel yang menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) 2020 sebesar Rp 31,5 miliar yang kini juga menjadi persoalan itu memakan waktu kurang lebih tiga bulan," kata Hendy.
Apabila dibiarkan, lanjut dia, dana sebesar Rp107 miliar itu secara otomatis tercatat dalam neraca sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD tahun anggaran 2021.
Baca juga: Bupati Jember: Jumlah Sampah 800 Ton Per Hari, yang Bisa Kami Angkut dengan Truk 300 Ton
Menyikapi persoalan ini, Pemkab Jember dan DPRD Jember telah mendatangi BPK untuk berkonsultasi.
Hasilnya, BPK dan Pemkab Jember berupaya agar temuan Rp 107 miliar cepat keluar dari neraca keuangan.
Caranya ialah dengan menindaklanjuti temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
"Untuk bisa mengeluarkan Rp 107 miliar dari neraca APBD Jember, persoalan itu harus diserahkan ke aparat penegak hukum dan mereka yang akan mengambil alih untuk pemeriksaannya," ujar Hendy.
Wakil Ketua DPRD Jember Abdul Halim mengatakan, cara tercepat agar dana Covid-19 Rp 107 miliar bisa diselesaikan adalah melalui putusan hakim.
“Ini agar tidak mengganggu penilaian di opini tahun-tahun berikutnya,” kata Halim kepada Kompas.com di DPRD Jember, Jumat (1/10/2021).
Halim menilai, ada kemungkinan BPK akan melakukan audit investigasi. Namun, hal itu masih menunggu persetujuan dari BPK Pusat.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.