Salin Artikel

"Kalau Persoalan Rp 107 Miliar Itu Tak Selesai, maka Pemkab Jember Tetap Akan Dapat Opini Tak Baik"

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, hal ini akan berdampak pada opini terhadap kinerja keuangan Pemkab Jember.

"Kalau persoalan Rp 107 miliar itu tidak cepat selesai, Pemkab Jember tetap akan mendapat opini tidak baik, sebaik apa pun pekerjaan (pelaksanaan) APBD Tahun Anggaran 2021 yang saya lakukan," tutur Hendy, seperti dikutip Antara.

Temuan BPK

Dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember tahun 2020, ditemukan anggaran bantuan tak terduga Covid-19 sebesar Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pemkab Jember pada masa pemerintahan Bupati Faida pernah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 479 miliar.

Anggaran itu dialokasikan melalui refocusing anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Dokumen pemeriksaan BPK menyebutkan, total belanja Satgas Covid-19 mencapai Rp 220,5 miliar.

Namun, sebanyak Rp 107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ).

Dana Rp 107 miliar itu diperuntukkan bagi kegiatan penanganan virus corona.

Mulai dari belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bansos, hingga belanja barang pakai habis, seperti ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, dan alat pelindung diri.

Selain itu, anggaran juga dipakai untuk belanja modal seperti alat kesehatan dan wastafel.


Kemudian belanja bansos berupa sembako dan uang tunai.

Namun, penyajian laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan standar sehingga dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak mungkin menelusuri dana Rp107 miliar karena pemeriksaan lapangan pekerjaan belanja wastafel yang menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) 2020 sebesar Rp 31,5 miliar yang kini juga menjadi persoalan itu memakan waktu kurang lebih tiga bulan," kata Hendy.

Apabila dibiarkan, lanjut dia, dana sebesar Rp107 miliar itu secara otomatis tercatat dalam neraca sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD tahun anggaran 2021.

Menyikapi persoalan ini, Pemkab Jember dan DPRD Jember telah mendatangi BPK untuk berkonsultasi.

Hasilnya, BPK dan Pemkab Jember berupaya agar temuan Rp 107 miliar cepat keluar dari neraca keuangan.

Caranya ialah dengan menindaklanjuti temuan tersebut ke aparat penegak hukum.

"Untuk bisa mengeluarkan Rp 107 miliar dari neraca APBD Jember, persoalan itu harus diserahkan ke aparat penegak hukum dan mereka yang akan mengambil alih untuk pemeriksaannya," ujar Hendy.

Wakil Ketua DPRD Jember Abdul Halim mengatakan, cara tercepat agar dana Covid-19 Rp 107 miliar bisa diselesaikan adalah melalui putusan hakim.

“Ini agar tidak mengganggu penilaian di opini tahun-tahun berikutnya,” kata Halim kepada Kompas.com di DPRD Jember, Jumat (1/10/2021).

Halim menilai, ada kemungkinan BPK akan melakukan audit investigasi. Namun, hal itu masih menunggu persetujuan dari BPK Pusat.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi), Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/104143178/kalau-persoalan-rp-107-miliar-itu-tak-selesai-maka-pemkab-jember-tetap-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke