Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Jember Perkosa Bocah 13 Tahun, Polisi: Korban Diturunkan di Depan Gang Rumah

Kompas.com - 01/10/2021, 09:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - F (20), warga Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember diamankan polisi karena telah memperkosa bocah 13 tahun yang baru lulus SD.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin, 9 Agustus 2021.

Saat itu F menjemput korban di gang depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor.

Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.

Baca juga: Seorang Pemuda Cabuli Bocah yang Baru Lulus SD, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, saat kondisi sepi, korban diajak pelaku jalan kaki dekat lapangan.

Saat itu lah korban diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumahnya dan kembali mencabuli korban untuk kedua kalinya.

Korban baru diantar pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban diturunkan di depan gang rumahnya," jelas dia, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Ibu korban curiga saat sang anak cuci celana dalam

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban curiga melihat anaknya mencuci celana dalamnya sendiri. Padahal biasanya celana dalam korban selalu dicuci oleh sang ibu.

Saat didesak korban bercerita jika ia telah diperkosa oleh F.

“Ibunya curiga kemudian korban didesak hingga akhirnya cerita kalau sudah disetubuhi oleh tersangka," papar dia.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Sawah

Namun, saat polisi mengirimkan surat panggilan, pelaku melarikan diri. Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis (30/9/2021) pagi.

"Tapi tadi pagi berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur dia

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com