JEMBER, KOMPAS.com - Seorang perempuan berusia 13 tahun yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan di Kabupaten Jember.
Keluarga korban yang baru mengetahui hal itu langsung melapor ke Polsek Sukorambi.
Baca juga: Kerap Bikin Onar, Seorang Napi di Lapas Jember Dipindahkan ke Nusakambangan
Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto menjelaskan kasus itu terjadi pada 9 Agustus 2021. Pelaku pencabulan tersebut adalah F (20), warga Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Peristiwa itu bermula ketika F menjemput korban di depan gang rumahnya dengan sepeda motor sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mengajak korban berjalan-jalan.
Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.
"Saat kondisi sepi, korban diajak jalan kaki dekat lapangan,” kata Teguh kepada Kompas.com via telepon, Kamis (30/9/2021).
Saat itu, pelaku lalu mencabuli korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya. Di sana, pelaku kembali mencabuli korban.
Korban baru diantar pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
“Korban diturunkan di depan gang rumahnya," jelas dia.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah ibu korban mendapati anaknya mencuci celana dalamnya sendiri. Biasanya, celana dalam korban selalu dicuci oleh sang ibu.
“Ibunya curiga kemudian korban didesak hingga akhirnya cerita kalau sudah disetubuhi oleh tersangka," papar dia.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi. Namun, saat polisi mengirimkan surat panggilan, pelaku melarikan diri.
"Tapi tadi pagi berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya," jelas dia.
Baca juga: Bupati Jember: Jumlah Sampah 800 Ton Per Hari, yang Bisa Kami Angkut dengan Truk 300 Ton
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.