KUPANG, KOMPAS.com - PB (28), pria asal Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap, karena mencabuli B, bocah perempuan berusia delapan tahun di sebuah gubuk di area persawahan.
"Kejadiannya pada Minggu (29/8/2021) dan pelaku (PB) ditangkap Senin (30/8/2021) petang," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021) pagi.
Baca juga: Iming-imingi Uang Rp 100.000, 3 Pemuda di Bali Cabuli Bocah 11 Tahun
Kronologi
Krisna menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban berjalan sendirian dari rumah kerabatnya menuju rumahnya.
Saat dalam perjalanan menuju rumah, pelaku melintas menggunakan sepeda motor.
Pelaku lalu menawarkan jasa untuk mengantar korban. Karena sudah saling kenal, korban pun naik ke sepeda motor pelaku.
Namun, bukannya diantar ke rumah, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk di pematang sawah.
Di situ korban dicabuli. Tetapi, saat itu korban berteriak, sehingga pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri.
Baca juga: Mahasiswa Desak Gubernur NTT Minta Maaf Atas Kegiatan Pesta di Semau