BADUNG, KOMPAS.com - Tiga orang pemuda asal Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali diringkus Polres Badung usai mencabuli bocah sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun.
Ketiga pelaku yakni MS (19), KJ (21), dan NS (21) mencabuli korban yang berinisial KIS di kos-kosan di Banjar Bersih, Kabupaten Badung.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Ketiganya kini diamankan ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Badung Bali AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Diduga Aniaya Mantan Pacar dan Peras Rp 200 Juta, WN Nigeria di Bali Diburu Polisi
Dedy menyebutkan, terungkapnya kasus itu bermula pada Sabtu (21/8/2021) saat ayah korban sebagai pelapor mendapat informasi dari kakak korban terkait pencabulan yang dialami KIS.
Saat itu ayah korban langsung menanyakan informasi tentang pencabulan itu kepada korban.
Awalnya korban tak mau mengaku, namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku pernah dicabuli pelaku atas nama MS pada Mei 2021.
Berdasarkan pengakuan korban, MS mencabuli sebanyak dua kali lalu memberikan uang sebesar Rp 100.000 dan meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, MS kemudian menawarkan korban kepada pelaku lainnya yakni NS. Setelah merayu dan membujuk korban, pelaku NS mencabuli korban bersama temannya, KJ.
Baca juga: Cara Berbeda Bupati Klungkung Bali, Kritik Warga yang Abai Lingkungan Lewat Mural
Sama seperti MS, NS dan KJ juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 250.000. Mereka meminta kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
"Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima anaknya yang masih di bawah umur disetubuhi oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi," kata Dedy.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung langsung menyelidiki keberadaan pelaku di tempat tinggalnya (TKP) lalu membawa ke Polres Badung pada 23 Agustus 2021.
"Motifnya pelaku merasa tertarik melihat korban dan nafsu melihat korban. Modus operandi dengan bujuk rayu dan memberikan uang," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku kini dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.