Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iming-imingi Uang Rp 100.000, 3 Pemuda di Bali Cabuli Bocah 11 Tahun

Kompas.com - 30/08/2021, 17:32 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Tiga orang pemuda asal Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali diringkus Polres Badung usai mencabuli bocah sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun.

Ketiga pelaku yakni MS (19), KJ (21), dan NS (21) mencabuli korban yang berinisial KIS di kos-kosan di Banjar Bersih, Kabupaten Badung.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Ketiganya kini diamankan ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Badung Bali AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Diduga Aniaya Mantan Pacar dan Peras Rp 200 Juta, WN Nigeria di Bali Diburu Polisi

Dedy menyebutkan, terungkapnya kasus itu bermula pada Sabtu (21/8/2021) saat ayah korban sebagai pelapor mendapat informasi dari kakak korban terkait pencabulan yang dialami KIS.

Saat itu ayah korban langsung menanyakan informasi tentang pencabulan itu kepada korban.

Awalnya korban tak mau mengaku, namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku pernah dicabuli pelaku atas nama MS pada Mei 2021.

Berdasarkan pengakuan korban, MS mencabuli sebanyak dua kali lalu memberikan uang sebesar Rp 100.000 dan meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, MS kemudian menawarkan korban kepada pelaku lainnya yakni NS. Setelah merayu dan membujuk korban, pelaku NS mencabuli korban bersama temannya, KJ.

Baca juga: Cara Berbeda Bupati Klungkung Bali, Kritik Warga yang Abai Lingkungan Lewat Mural

Sama seperti MS, NS dan KJ juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 250.000. Mereka meminta kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

"Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima anaknya yang masih di bawah umur disetubuhi oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi," kata Dedy.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung langsung menyelidiki keberadaan pelaku di tempat tinggalnya (TKP) lalu membawa ke Polres Badung pada 23 Agustus 2021.

"Motifnya pelaku merasa tertarik melihat korban dan nafsu melihat korban. Modus operandi dengan bujuk rayu dan memberikan uang," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku kini dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com