BALI, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) berinisial KCY dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang perempuan berinisial BMS (39) yang merupakan seorang WNI di Bali.
Pria yang disebut berasal dari Nigeria itu diduga melakukan penganiayaan dan menguras uang di rekening BMS.
Korban telah melaporkan aksi penganiayaan tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara. Polisi kini masih tengah mencari saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Tidur di Warung Warga Bali, WN Rusia Diamankan Satpol PP
Awal mula penganiayaan
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwanta mengatakan, KCY adalah mantan pacar BMS.
Dugaan penganiayaan ini bermula saat KCY menghubungi BMS untuk berkunjung ke indekosnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 13.06 WITA.
"Pelaku mengatakan ada yang dia ingin bicarakan dengan korban, dan kemudian korban pergi ke tempat tersebut," kata Purwanta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Setelah sampai ke tempat tinggalnya, KCY kemudian langsung mengambil tas korban yang berisi dompet dan di dalamnya bersi kartu atm, KTP, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Tak hanya itu, KYC juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 200 juta sambil mengancam akan membunuh korban di Ubud, Kabupaten Gianyar.
Baca juga: Kapolri Berharap PPKM Level 4 di Bali Bisa Turun dalam Hitungan Minggu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.