JEMBER, KOMPAS.com – Pemkab Jember mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengolahan sampah kepada DPRD Jember pada Kamis (30/9/2021).
Raperda tersebut dinilai penting karena volume sampah yang sangat besar, mencapai 800 ton per hari.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, penyelesaian persoalan sampah di Jember sudah mendesak.
“Sampah itu 800 ton per hari, yang bisa kami angkut dengan truk 300 ton,” kata Hendy usai rapat paripurna Raperda di DPRD Jember, Kamis.
Sementara itu, sisa 500 ton sampah yang tidak terkelola dengan baik itu berakhir di sungai, selokan, dan tempat lainnya. Padahal, pengelolaan sampah yang tidak benar itu bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Baca juga: 1,5 Juta Warga Jember Belum Divaksin Covid-19, Capaian Vaksinasi Baru 24 Persen
Hendy menyebut, sampah yang dibuang ke sungai akan menyebabkan banjir.
“Dampak lingkungannya dahsyat sekali,” ujar dia.
Selain itu, saluran drainase di daerah perkotaan juga selalu dipenuhi sampah. Kondisi ini pernah dikeluhkan petugas yang membersihkan saluran drainase di kawasan perkotaan Jember. Saluran itu tersumbat tumpukan sampah.
Hendy menyebutkan, penambahan jumlah sampah ini seiring dengan pertumbuhan penduduk di Jember. Sementara, ketersediaan tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA) sangat terbatas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.