JEMBER, KOMPAS.com – Pemkab Jember mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengolahan sampah kepada DPRD Jember pada Kamis (30/9/2021).
Raperda tersebut dinilai penting karena volume sampah yang sangat besar, mencapai 800 ton per hari.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, penyelesaian persoalan sampah di Jember sudah mendesak.
“Sampah itu 800 ton per hari, yang bisa kami angkut dengan truk 300 ton,” kata Hendy usai rapat paripurna Raperda di DPRD Jember, Kamis.
Sementara itu, sisa 500 ton sampah yang tidak terkelola dengan baik itu berakhir di sungai, selokan, dan tempat lainnya. Padahal, pengelolaan sampah yang tidak benar itu bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Baca juga: 1,5 Juta Warga Jember Belum Divaksin Covid-19, Capaian Vaksinasi Baru 24 Persen
Hendy menyebut, sampah yang dibuang ke sungai akan menyebabkan banjir.
“Dampak lingkungannya dahsyat sekali,” ujar dia.
Selain itu, saluran drainase di daerah perkotaan juga selalu dipenuhi sampah. Kondisi ini pernah dikeluhkan petugas yang membersihkan saluran drainase di kawasan perkotaan Jember. Saluran itu tersumbat tumpukan sampah.
Hendy menyebutkan, penambahan jumlah sampah ini seiring dengan pertumbuhan penduduk di Jember. Sementara, ketersediaan tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA) sangat terbatas.
Kabupaten Jember hanya memillilki lima TPA, yakni di Kecamatan Kencong, Tanggul, Ambulu, Pakusari dan Balung. Padahal, Jember memiliki 31 kecamatan.
Jika raperda sampah tersebut selesai, manajemen pengelolaan sampah di TPA bisa diatur dengan baik, seperti melakukan pengelolaan sampah menjadi nilai yang bermanfaat.
Selain Raperda sampah, pemkab juga mengajukan raperda tentang kabupaten layak anak dan raperda tentang perusahaan umum daerah dan perkebunan kahyangan Jember.
Baca juga: Temuan BPK, Pemkab Jember Alami Kerugian Rp 200 Miliar
Lalu, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta pandalungan Jember serta raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Lima raperda ini dan diharapkan segera tuntas karena prioritas,” jelas Hendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.