Kabupaten Jember hanya memillilki lima TPA, yakni di Kecamatan Kencong, Tanggul, Ambulu, Pakusari dan Balung. Padahal, Jember memiliki 31 kecamatan.
Jika raperda sampah tersebut selesai, manajemen pengelolaan sampah di TPA bisa diatur dengan baik, seperti melakukan pengelolaan sampah menjadi nilai yang bermanfaat.
Selain Raperda sampah, pemkab juga mengajukan raperda tentang kabupaten layak anak dan raperda tentang perusahaan umum daerah dan perkebunan kahyangan Jember.
Baca juga: Temuan BPK, Pemkab Jember Alami Kerugian Rp 200 Miliar
Lalu, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta pandalungan Jember serta raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Lima raperda ini dan diharapkan segera tuntas karena prioritas,” jelas Hendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.