MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Imam Suyudi mengatakan, seorang oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang narapidana di lapas tersebut.
"Satu (oknum pegawai) yang terbukti. Penganiayaan," ujar Imam usai dimintai keterangan oleh Ombudsman di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Medan, Kamis (30/9/2021).
Sejauh ini, Kanwil Kemenkumham Sumut baru memberi pembinaan kepada oknum pegawai yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan itu.
Baca juga: Ombudsman Segera Investigasi Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan
"Tentunya bagi (oknum) pegawai yang bersangkutan kita tarik ke kantor wilayah untuk kita lakukan pembinaan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini, sedikitnya sudah ada empat orang warga binaan dan dua orang pegawai lapas yang diperiksa untuk mencari titik terang dugaan kasus penganiayaan itu.
Selain itu, pihak Kemenkumham masih terus mendalami kasus ini secara internal.
Sembari menjalani masa pembinaan, sanksi disiplin juga menanti oknum pegawai itu apabila sudah terbukti kuat melakukan penganiayaan.
Seluruh pegawai di lapas juga terus diberi penguatan untuk menjalankan tugas dengan baik.
Sementara warga binaan atau napi juga diberi pemahaman soal hak dan kewajiban mereka selama menjadi penghuni lapas.
Dia mengakui, sejauh ini upaya menekan tindakan penganiayaan terus dilakukan dengan dua hal tersebut.
CCTV juga sudah dipasang di sejumlah titik untuk memastikan pengawasan dan pengamanan di dalam lapas berjalan baik.