Salin Artikel

Soal Penganiayaan Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan, Kakanwil Kemenkumham: Satu Oknum Pegawai Terbukti

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Imam Suyudi mengatakan, seorang oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang narapidana di lapas tersebut.

"Satu (oknum pegawai) yang terbukti. Penganiayaan," ujar Imam usai dimintai keterangan oleh Ombudsman di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Medan, Kamis (30/9/2021).

Sejauh ini, Kanwil Kemenkumham Sumut baru memberi pembinaan kepada oknum pegawai yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan itu.

"Tentunya bagi (oknum) pegawai yang bersangkutan kita tarik ke kantor wilayah untuk kita lakukan pembinaan," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini, sedikitnya sudah ada empat orang warga binaan dan dua orang pegawai lapas yang diperiksa untuk mencari titik terang dugaan kasus penganiayaan itu.

Selain itu, pihak Kemenkumham masih terus mendalami kasus ini secara internal.

Sembari menjalani masa pembinaan, sanksi disiplin juga menanti oknum pegawai itu apabila sudah terbukti kuat melakukan penganiayaan.

Seluruh pegawai di lapas juga terus diberi penguatan untuk menjalankan tugas dengan baik.

Sementara warga binaan atau napi juga diberi pemahaman soal hak dan kewajiban mereka selama menjadi penghuni lapas.

Dia mengakui, sejauh ini upaya menekan tindakan penganiayaan terus dilakukan dengan dua hal tersebut.

CCTV juga sudah dipasang di sejumlah titik untuk memastikan pengawasan dan pengamanan di dalam lapas berjalan baik.


Soal telepon genggam napi

Pihaknya juga masih melakukan penelusuran terkait masih beredarnya telepon genggam di dalam lapas.

"Upaya pembersihan sudah dilakukan. Kami juga tidak mau rumah (lapas) kami jelek. Tentu nanti akan ada hukuman," tegasnya.


Dia mengungkapkan, sampai saat ini, penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai kurang lebih 35.000 orang.

Angka itu sudah melebihi kapasitas normal pada angka 12.500 orang.

Hal ini juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan dan pengamanan di lapas dan rutan menjadi lebih berat.

Sejumlah pihak turut diperiksa

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran kasus ini.

"Hari ini kita panggil Kakanwil soal kewenangan dia dalam kasus ini," kata Abyadi.

Sebelumnya, Ombudsman juga sudah memeriksa sejumlah pihak, antara lain Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Gusta, Kalapas, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut dan dua orang narapidana yang ada dalam rekaman video dugaan penganiayaan itu.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan di lapas itu.

Namun hasil dari rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi itu belum bisa dibeberkan Abyadi dengan alasan pemeriksaan masih berlanjut.


Sempat viral di media sosial

Sebelumnya diberitakan, seorang napi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mengaku dianiaya pegawai lapas.

Dalam video berdurasi 45 detik yang viral di media sosial, seorang napi menyebut rekannya dipukuli karena tidak memberikan uang kepada petugas.

Pria itu merekam dan memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya.

"Ini tindakan pegawali Lapas Kelas 1 Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak. Kami dikereng sampai bertahun-tahun di sini karena kasus kecil aja. Dimintai uang Rp 30 juta-Rp 40 juta baru bisa keluar. Kalau enggak, kami dipukuli seperti ini kalau enggak kasih uang," ujar pria tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/143902778/soal-penganiayaan-napi-di-lapas-tanjung-gusta-medan-kakanwil-kemenkumham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke