MBAY, KOMPAS.com - Penolakan masyarakat adat terhadap lokasi pembangunan Waduk Lambo, di Kecamatan Asesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, NTT, terus berlanjut.
Masyarakat adat di desa Laboleba bersikukuh tidak mengizinkan tanah mereka dijadikan lokasi pembangunan Waduk Lambo.
Pada Kamis (23/9/2021), masyarakat adat Leboleba menutup kantor desa.
Hal itu dilakukan karena menurut mereka, sosialisasi pembangunan Waduk Lambo tidak transparan.
“Masyarakat adat Laboleba kaget tiba-tiba sudah tanda tangan kontrak dan pasang plang oleh Camat Asesa di lokasi. Kami hanya izin survei, tapi tahap selanjutnya masyarakat adat tidak dilibatkan,” ujar Selis Lado, perwakilan masyarakat adat kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Baca juga: Masyarakat Adat Bersitegang dengan Petugas dan Aparat di Lokasi Pembangunan Waduk Lambo
Masyarakat adat, kata dia, mengecam Camat Asesa, Kades Laboleba, petugas dari BWS NT II, dan Brimob Polda NTT, atas upaya paksa mereka melakukan pengukuran tanah yang diklaim milik masyarakat adat.
“Apa yang dilakukan kemarin itu adalah premanisasi aparat negara terhadap masyarakat,” kata dia.
Menurut warga, hingga kini, belum ada pelepasan hak tanah dari masyarakat adat. Status tanah diklaim masih menjadi milik mereka.
“Camat dan Kades tidak ada tanah di sini. Lalu dia dengan petugas dan aparat datang serobot tanah masyarakat adat,” ujarnya.
Baca juga: Tolak Lokasi Pembangunan Waduk Lambo, Masyarakat Adat Tawarkan 2 Tempat Alternatif di Nagekeo
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.