KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang guru madrasah berinisial I alias Iwong (32) setelah terbukti melakukan penipuan investasi fiktif berkedok tabungan, arisan dan sembako.
Investasi fiktif tersebut telah menelan korban sebanyak 837 orang warga Kabupaten Bogor. Total kerugian dari penipuan ini mencapai Rp 23 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang korban yang tergiur janji keuntungan dari investasi yang ditawarkan pelaku I alias Iwong.
Baca juga: Polisi: Pelaku Investasi Fiktif Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Korban Rugi Rp 39 Miliar
Iming-iming keuntungan 40 persen per bulan
Pelaku berhasil membujuk para korban untuk melakukan investasi uang dan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen setiap bulan.
Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksinya dimulai pada awal Oktober 2019 di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
I alias Iwong berhasil menggelapkan uang sebesar Rp 23 miliar.
"Jadi di 2019 itu modusnya dia, menghimpun dana dari orang-orang dengan mengajak investasi uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata Harun melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Diduga Jadi Korban Arisan dan Investasi Fiktif Beromzet Rp 200 Juta, Ibu-ibu Laporkan Istri Polisi
Uang warga dibawa kabur, untuk trading online dan kalah terus
Namun, lanjut Harun, uang yang telah terkumpul itu justru dibawa kabur pelaku dan digunakan untuk trading online.
Akibatnya, para investor tersebut pun merasa dibohongi oleh pelaku karena keuntungan investasi tidak pernah ada.
"Investasi ini awalnya berjalan lancar dan keuntungan pun sempat diberikan setiap bulannya. Dan banyak masyarakat yang tertarik untuk investasi saat itu. Namun karena pelaku ini sering maen trading online dan kalah terus, akhirnya berimbas pada investasi itu," ungkap Harun.
"Tetapi saat itu pelaku masih tetap menghimpun dana dari para investornya, yang dimana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan atau profit yang dijanjikan kepada investor lainnya," sambung dia.
Baca juga: Buat Pinjaman Fiktif, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Kebumen Gelapkan Uang Rp 700 Juta