Pelaku melarikan diri ke berbagai daerah
Dalam menjalankan aksinya, I alias Iwong menggunakan berbagai cara agar bisa kembali merealisasikan keuntungan kepada para investornya.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku sudah tak bisa membayar keuntungan hingga akhirnya memilih melarikan diri ke berbagai daerah.
"Para korban akhirnya melapor karena keuntungan yang dijanjikan itu tidak ada, serta pengembalian modal pun juga tidak ada. Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Sumedang, Jawa Barat," terang Harun.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 1 unit laptop, 8 buku tabungan dan 8 buah kartu ATM beberapa Bank.
Atas perbuatannya, I alias Iwong dijerat dengan pasal 378 KUHP maupun 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar rupiah dan paling banyak Rp 200 miliar.
"Atas kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.